RADARLAMPUNG.CO.ID - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menghadiri acara Peringatan Hari Santri Nasional tahun 2022 di Ballroom Hotel Horison, Rabu, 2 November 2022.
Peringatan Hari Santri Nasional tahun ini mengusung tema "Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan".
Dalam sambutannya, Wagub Nunik mengatakan bahwa santri selalu terlibat aktif dalam setiap fase perjalanan Indonesia.
"Santri dengan berbagai latar belakangnya siap sedia hadir mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hari santri bukan hanya milik santri semata, tetapi juga milik semua komponen bangsa yang mencintai Tanah Air dan bangsa Indonesia.
Wagub Nunik juga menyampaikan Pemerintah Provinsi Lampung telah menaruh perhatian serius dan menjadikan program peningkatan keagamaan sebagai program unggulan.
Ia meneruskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung senantiasa menempatkan program keagamaan sebagai program prioritas.
Wagub Nunik Juga mengucapkan ungkapan terima kasih kepada instansi vertikal, tokoh agama dan seluruh lapisan masyarakat yang telah mendukung dan berperan aktif bersinergi dalam penyelenggaraan pembangunan sesuai dengan bidang tugas yang dimiliki.
BACA JUGA:Tim BNPB Turun, Kaji Dampak Bencana di Pesawaran
Ia berharap peringatan Hari Santri Nasional tahun 2022 ini dapat menumbuhkan kekompakan dalam mejaga Tanah Air yang baldatun thoyyibatun wa robbun ghafur.
Seperti diketahui, melalui keputusan Presiden Joko Widodo nomor 22 tahun 2015 telah ditetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.
Penetapan tersebut merujuk pada tercetusnya Resolusi Jihad yang berisi fatwa kewajiban bejihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Wagub Nunik berpesan kepada para santri yang sedang menimba ilmu untuk dapat mempersiapkan kemampuan diri dalam menerima tongkat estafet mengisi pembangunan diseluruh pelosok negeri.
Pada kesempatan itu juga, Wagub Nunik memberikan bantuan sosial secara simbolis kepada 249 Hafidzh dan Hafizah Qur'an sebesar Rp3 Juta/orang, 1.000 orang tokoh-tokoh agama seperti guru ngaji, imam masjid dan marbot sebesar Rp1 Juta/orang serta kepada 50 siswa atau pelajar santri sebesar Rp2 Juta/orang.