Siap-siap, Bangunan Tak Berizin di Atas Saluran Air Akan Ditertibkan Satpol-PP Metro

Kamis 03-11-2022,19:05 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Metro berencana melakukan pemetaan bangunan tak berizin. Hal ini sebagai upaya untuk penegakan Perda.

Bangunan tak berizin yang berada di atas sejumlah titik saluran irigasi dan drainase yang ada di Metro akan segera ditinjau dan didata.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol-PP Metro Jose Sarmento mengatakan, bangunan permanen yang berdiri di atas saluran irigasi maupun drainase telah melanggar Perda nomor 9 tahun 2017 tetang Keamanan, Ketertiban, dan Keindahan Kota (K3).

Sehingga pihaknya akan melakukan pemetaan terhadap bangunan tersebut. 

BACA JUGA:NasDem 'Tabur' 20 Ribu Ton Beras se Lampung

“Pol-PP akan segera menginventarisir bangunan-bangunan tersebut dalam waktu dekat ini. Jadi semua bangunan dan tempat usaha yang menggunakan fasilitas umum dan tidak ada laporan akan didata,” kata dia.

Jose meneruskan, selain mendata bangunan yang ada di atas saluran air, bangunan yang tak berizin juga akan didata dalam waktu dekat ini.

"Sudah dirapatkan dengan seluruh pimpinan, dan personel Pol-PP. Rencananya nanti akan kami bentuk regu kecil. Kami juga akan bekerjasama dengan pihak terkait, seperti kelurahan, dan kasi pembangunan kasi perekonomian,“ ucapnya.

Ia menuturkan, pihaknya mengimbau para pemilik bangunan untuk dapat membongkar sendiri bangunannya. 

BACA JUGA:Bikin Melongo! Dessy Ratnasari Saat Liburan ke Brazil Tampil Bak Remaja

"Tapi kita sudah memberikan peringatan untuk menertibkan. Jika tidak diindahkan ya sanksinya pembongkaran. Kalau kami, inginnya mereka bongkar sendiri. Karena itu memang harapan kita, adanya partisipasi masyarakat kita butuhkan," ujarnya.

Ia menambahkan, usai melakukan pemetaan, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang juga bertanggungjawab terkait hal tersebut.

“Tentu kita akan koordinasi dengan berbagai pihak. Seperti OPD, Lurah, Camat dan lainnya. Sehingga kita mengambil tindakan di sana,” pungkasnya. (*)

Kategori :