SIM dan STNK Habis Masa Berlaku Dapat Toleransi dan Bebas Denda, Ayo Cek Ketentuannya

--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Masyarakat Pringsewu yang memiliki SIM atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya habis pada periode 28 Maret hingga 7 April 2025, tak perlu bingung.
Meski pada periode tersebut libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Idul Fitri 1446 H, masyarakat dapat melakukan perpanjangan 8 hingga 15 April 2025.
"Masyarakat yang memiliki SIM atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya habis pada periode libur tersebut agar tidak khawatir," imbau Kasat Lantas IPTU David Pulner mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
“Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025, dapat melakukan proses perpanjangan pada tanggal 8 hingga 15 April 2025, sedangkan untuk proses perpanjangan STNK pada 8 dan 9 April 2025 tanpa dikenakan denda keterlambatan,” tambahnya.
BACA JUGA:Satu Amplop THR DANA Kaget Cair Terbatas! Sikat Jatah Saldo Gratis Rp 129 Ribu Langsung Transfer
Ia berharap masyarakat dapat mengatur jadwal perpanjangan dokumen kendaraan mereka dengan baik.
"Masyarakat diharap tetap tertib berlalu lintas serta memanfaatkan kesempatan perpanjangan setelah libur dengan sebaik-baiknya," pesan IPTU David Pulner.
Untuk itu masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan waktu setelah libur untuk segera mengurus perpanjangan dokumen kendaraan guna menghindari antrean panjang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM dan STNK setelah libur berakhir agar pelayanan dapat berjalan dengan lancar,” ajak IPTU David Pulner.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: