Kasatlantas Polres Tanggamus AKP Amsar mengatakan, di kabupaten itu belum ada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik.
"Di dalam melaksanakan patroli lalu lintas, tidak ada personel Satlantas Polres Tanggamus yang melakukan penilangan. Sebab di Tanggamus belum terdapat ETLE, baik statis maupun mobile," kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi Selasa, 1 Nopember 2022.
Meski tidak memberlakukan tilang manual, pelanggar lalu lintas di Tanggamus tetap akan menerima sanksi jika kedapatan melakukan pelanggaran saat berkendara.
"Tindakan yang dilakukan oleh petugas polisi lalu lintas kepada pelanggar adalah dengan cara memberikan teguran. Baik tertulis maupun dengan teguran lisan," sebut AKP Amsar.
BACA JUGA: 5 Pejabat Eselon II Tulang Bawang Berganti, Cek Nama-namanya
Dilanjutkan, personel Satlantas Polres Tanggamus tetap berkomitmen untuk tidak memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ketika melintasi Jalinbar kabupaten itu.
Personel Satlantas Polres Tanggamus akan memberikan teguran terhadap pelanggar lalu lintas sesuai dengan instruksi Kapolri.
”Jadi, dengan seringnya petugas memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas, diharapkan masyarakat dapat sadar akan pentingnya disiplin dalam berlalu lintas," paparnya.
Meski ke depan di Tanggamus tidak menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar lalu lintas, AKP Amsar tetap mengimbau masyarakat bisa mematuhi peraturan lalu lintas ketika berkendara. (*)