PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pringsewu mengubah cara bertindak bila menemukan pelanggaran.
Kasatlantas Polres Pringsewu Iptu Khoirul Bahri mengatakan, perubahan penindakan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas.
"Kami melakukan penindakan berupa peneguran dan edukasi kepada pelanggar lalu lintas," kata Iptu Khoirul Bahri.
Iptu Khoirul Bahri menuturkan, pihaknya bakal meningkatkan kegiatan patroli dan pendidikan masyarakat (dikmas).
BACA JUGA: Warisan Orang Tua yang Disimpan Dilemari Hilang Seketika Digondol Maling
Harapannya, peningkatan kegiatan dikmas dan patroli bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Dengan begitu, tercipta situasi kamseltibcar lantas di wilayah Pringsewu.
Iptu Khoirul Bahri mengungkapkan, kebijakan peniadaan tilang manual ini bertujuan mencegah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas Polantas.
Terkait kebijakan tersebut, Satlantas Polres Pringsewu menarik semua blangko tilang manual dari personel.
BACA JUGA: Fokus Pengembangan Desain Tapis di Pringsewu
"Tentunya semua kebijakan itu akan kami laksanakan. Terlebih ini untuk kebaikan institusi polri," tegas Iptu Khoirul Bahri.
Terkait penggunaan tilang elektronik, Iptu Khoirul Bahri menyatakan, di wilayah Pringsewu belum memiliki sarana prasarana tilang elektronik (ETLE). Baik stasioner maupun mobile.
"Untuk itu kita fokuskan dulu dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas," tandasnya.
Terpisah, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanggamus juga tidak akan memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar lalu lintas.
BACA JUGA: Pengacara Tersangka Kasus Pembunuhan di Sukabumi Sebut Kliennya Karena Bela Diri Tak Bisa Dipidana