Dugaan Pemotongan Bantuan untuk KPM di Rebang Tangkas, Dinas Ketahanan Pangan Lakukan Investigasi
Investigasi terkait dugaan Pungli pada bantuan CPP Di Rebang Tangkas. Sumber Foto. Dokumentasi --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Terkait adanya dugaan pelanggaran dalam penyaluran bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Rebang Tangkas, Way Kanan, membuat pihak Dinas Ketahanan Pangan turun tangan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Way Kanan, Dwi Handoyo menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan mengenai dugaan pemotongan tersebut.
"Kami sangat berterimakasih atas informasinya (dugaan pemotongan) tersebut. Mengenai hal itu tidak bisa dibenarkan adanya pemotongan bantuan," ujarnya, pada Rabu 10 Desember 2025.
Direncanakan kata dia, pihaknya bersama dengan Dinas Sosial, Bulog akan melakukan klarifikasi. "Dan juga melakukan pembinaan terhadap kepala kampung tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:Penerima BLT Kesra Bisa Jadi KPM PKH/BPNT 2025, Gantikan Peserta Lama yang Tergraduasi?
Untuk diketahui, dugaan pelanggaran dalam penyaluran bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kembali mencuat di Kecamatan Rebang Tangkas, Way Kanan, Rabu (03/12/25).
Informasi ini terungkap setelah sejumlah warga KPM di Kampung Mulya Jaya melaporkan kejadian tersebut kepada tim media Radar Lampung yang bertugas di wilayah Way Kanan.
Menurut pengakuan salah satu warga penerima bantuan, terjadi pemotongan minyak goreng yang seharusnya mereka terima.
“Minyak kami dipotong 2 kg dari 4 kg per KPM. Setelah itu kami diminta membeli materai untuk tanda tangan di salah satu surat, dengan alasan agar tahun depan tidak digantikan,” ujar warga tersebut.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) hingga tindak pidana korupsi.
Ancaman pencoretan dari daftar penerima bantuan disebut sebagai upaya menekan warga agar mengikuti permintaan oknum yang diduga terlibat.
Padahal, sesuai prosedur resmi, setiap bantuan CPP termasuk beras dan minyak goreng harus disalurkan secara penuh tanpa potongan sesuai alokasi yang ditetapkan Badan Pangan Nasional atau Bulog.
Data penerima bantuan KPM sendiri bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang ditetapkan Kementerian Sosial dan pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
