Begini Cara Dapat Bansos 2025, Cek Langsung Data KPM
Cara Menurunkan Desil untuk KPM yang masih dalam kategori miskin.-YouTube/Kemensos RI-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Gelombang bantuan sosial (bansos) yang terus digelontorkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dibarengi dengan keluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terkendala dalam pencairan.
Dari data yang dihimpun dari berbagai komunitas berbagi informasi soal bansos di media sosial, faktor utama kendala pencairan yang dialami KPM adalah desil yang terdeteksi tinggi di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Desil adalah sistem pengelompokan masyarakat menjadi 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, mulai dari yang paling miskin di desil 1 hingga yang paling sejahtera pada desil 10.
Klasifikasi data keluarga ini digunakan oleh pemerintah untuk menentukan prioritas penerima berbagai bansos, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sampai Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra).
BACA JUGA:Bansos Tidak Cair di Tahun 2025?, Simak! Indikator dan Aturan Baru dari Kemensos
Indikator yang menjadi penentu tingkatan desil adalah kondisi rumah, aset, pendapatan, dan akses pendidikan serta kesehatan.
Tingkatan desil yang dianggap layak mendapatkan bansos hanyalah desil 1 sampai 4, karena kategori ini adalah kelompok rentan miskin dan tidak mampu, sehingga menjadi prioritas untuk bansos.
Sementara, keluarga yang berada pada desil 6 sampai 10 termasuk keluarga dengan kategori status ekonomi yang tinggi, sehingga secara otomatis tidak akan menerima bantuan.
Pengelompokan kategori keluarga melalui desil ditujukan agar penyaluran bansos tepat sasaran, namun banyak KPM yang mengaku masih memenuhi kriteria warga miskin tapi terdata di desil yang tinggi dalam DTSEN.
Sebagai solusi dari permasalahan ini, KPM dapat melakukan pengajuan terhadap pemutakhiran data untuk menurunkan desil.
Koreksi Data di SIKS-NG
Untuk menurunkan desil, KPM bisa mengajukan koreksi data melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) di desa atau kelurahan masing-masing wilayah dengan menyiapkan berkas sebagai berikut:
- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus bansos atau dalam hal ini adalah KTP pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Foto Kartu Keluarga (KK)
- Foto tampak depan dan dalam dari rumah, sebagai penunjuk situasi sosial ekonomi KPM, maka harus menampilkan lantai, dinding, dan atap secara jelas
Setelah dokumen yang dibutuhkan telah lengkap, KPM dapat mengajukan request pembaruan data melalui pendamping PKH, operator SIKS-NG di desa atau kelurahan, maupun secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Apabila pengajuan request pembaruan data telah diproses, pendamping akan melakukan survei lapangan langsung dengan mengunjungi rumah KPM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
