Wajib Tahu! Supaya Bansos PKH Tak Disetop, Ini Indikatornya
Verifikasi Komitmen oleh Pendamping Sosial PKH.-YouTube/Kemensos RI-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki kewajiban yang harus dipenuhi setelah menerima dana bantuan.
Kewajiban tersebut adalah melengkapi verifikasi komitmen yang juga menjadi syarat utama pencairan dana bantuan PKH yang akan diterima di periode selanjutnya.
Verifikasi komitmen dilakukan sebagai upaya memastikan penerima manfaat selalu sejalan dengan tujuan utama PKH, yakni peningkatan kualitas hidup keluarga lewat pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Pemeriksaan terkait komitmen KPM ini dilakukan oleh pendamping sosial PKH tiap tiga bulan sekali, dan mencakup bukti dokumen komponen pendidikan, dokumen pendukung komponen kesehatan, dan komponen kesejahteraan sosial.
BACA JUGA:Tinggal 3 Hari Lagi! Promo Diskon 50 Persen Tambah Daya PLN, Begini Cara Dapatnya
Pada komponen pendidikan, pendamping sosial PKH akan melakukan pemeriksaan absensi anak sebagai siswa sekolah. Jumlah kehadiran yang harus dipenuhi adalah sekurang-kurangnya 45 persen.
Dokumen yang dapat disiapkan oleh KPM adalah foto absensi siswa atau form rekap absen siswa yang ditandatangani dan dibubuhi cap dari sekolah.
Kemudian, untuk komponen kesehatan, pendamping sosial PKH akan memeriksa catatan kesehatan ibu hamil, balita, lansia, dan penyandang disabilitas.
Dokumen yang dapat disiapkan oleh KPM adalah berupa foto buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) untuk ibu hamil dan anak usia dini, yakni foto catatan bulanan dari posyandu atau puskesmas.
BACA JUGA:PKH Lansia Tahap Keempat Cair Bertahap, Simak Panduan Lengkap untuk Penerima Manfaat Berikut!
Komponen kesejahteraan sosial meliputi pemeriksaan oleh pendamping sosial PKH terhadap partisipasi KPM dalam kegiatan kesehatan lainnya.
Dokumen yang bisa disiapkan adalah foto catatan dari puskesmas atau dokumentasi berupa bukti caregiver sedang mengurus komponen lansia atau disabilitas.
Indikator komitmen untuk setiap komponen di atas wajib dipenuhi oleh KPM. Komitmen sendiri dihitung per triwulan. Jika dalam kurun waktu tersebut KPM tidak melengkapinya, risikonya adalah penangguhan bantuan.
Dalam hal ini, KPM diimbau untuk terus memastikan selalu berkomitmen memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dan menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk verifikasi komitmen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
