Kasus Korupsi Proyek Spam, Kejati Lampung Segel Rumah Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona
Rumah Eks Bupati Pesawaran Disegel. Sumber Foto. Leo Dampiari --
RADARLAMPUNG.CO.ID -Pengeledahan rumah mantan Bupati Pesawaran dua periode Dendi Ramadhona itu dilakukan tim dari Kejaksaan Tinggi Lampung dan dikawal aparat dari TNI AD, pada, Rabu 10 desember 2025.
Terlihat sejumlah Penyidik menempelkan stiker bertuliskan tanah dan bangunan ini telah disita dan dalam pengawasan kejaksaan tinggi lampung.
Selain itu Kejati telah kejaksaan line dirumah Dendi Ramadhona.
Dari pantauan dihalaman kantor kejati lampung, terlihat 4 unit kendaraan sepeda motor termasuk harley davidson klasik.
Juga empat unit kendaraan roda empat yang diduga aset sitaan milik para tersangka perkara spam.
Beserta barang seperti 40 buah tas bermerek ditafsir senilai 800 juta sertifikat lahan dan bangunan senilai 41 miliar / serta uang tunai rupiah dan uang asing senilai Rp 2,2 miliar.
Asisten pidana khusus kejati lampung armen wijaya mengatakan, penyegelan rumah dendi di kecamatan tanjung karang timur itu berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi lampung.
Tercatat pada nomor: print-17/l.8/fd:/09/2025 tanggal 24 september 2025 / dan surat perintah penyitaan kepala kejaksaan tinggi lampung nomor: print-07/l.8/fd:/09/2025 tanggal 24 september 2025 .
BACA JUGA:Diperiksa Seharian Di Kejati, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Minta Obat
Lebih lanjut dirinya menyebut, langkah ini merupakan rangkaian dari penyidikan dugaan korupsi proyek perluasan jaringan spam pesawaran yang telah menetapkan lima orang tersangka Dendi Ramadhona selaku rekanan.
Perkara ini bermula pada tahun 2021 saat pemerintah kabupaten pesawaran melalui dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman mengajukan usulan dak fisik bidang air minum senilai Rp 10 miliar kepada kementerian PUPR.
Dari total itu, Kementerian menyetujui Rp 8,2 miliar untuk pelaksanaan tahun anggaran 2022.
Namun proyek tersebut justru dilaksanakan oleh dinas PUPR dengan alasan perubahan struktur organisasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
