Diminta Segera Tetapkan Tersangka Perkara SPAM, Halaman Kantor Kejati Lampung Dipenuhi Papan Bunga
Halaman kantor Kejaksaan Tinggi Lampung dipenuhi karangan bunga yang meminta agar Kejati segera menetapkan tersangka pada kasus korupsi proyek SPAM di Kabupaten Pesawaran. Foto/Leo Dampiari--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Suasana halaman kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendadak menarik perhatian publik.
Terlihat sejumlah papan bunga dengan berdiri mencolok, mendukung kejaksaan segera menetapkan tersangka dalam perkara SPAM.
Sejumlah karangan bunga terpasang di area gedung Kejaksaan Tinggi Lampung, mendukung kejaksaan segera menetapkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi SPAM senilai Rp8 miliar.
Papan bunga tersebut berasal dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Pesawaran, pesan di dalamnya mendukung sekaligus mendesak Kejati Lampung untuk membongkar perkara SPAM hingga menetapkan mantan Bupati Dendi Ramadhona sebagai tersangka.
karangan bunga itu bertuliskan diantaranya “Terima kasih Kejati Lampung atas telah diperiksanya dendi ramadhona kasus dugaan korupsi SPAM 8 miliar mohon segera ditetapkan sebagai tersangka,” yang bertuliskan MPAL Pesawaran).
Kemudian papan bunga lainnya bertuliskan “Selamatkan uang rakyat dukung kejati lampung tetapkan tersangka korupsi SPAM 8 miliar Pesawaran yang pengirimnya dituliskan sebagai masyarakat Pesawaran.
BACA JUGA:Terlibat Perkara Korupsi Proyek Rumdis, Eks Bupati Dawam Raharjo Cs Berakhir di Kursi Pesakitan
Diketahui dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran, penyidik Pidsus Kejati Lampung sudah memeriksa sejumalah pejabat terkait, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat.
Dalam perkara ini mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona telah diperiksa oleh penyidik Kejati Lampung sebanyak tiga kali.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
