Polres Mesuji Amankan 4 Orang Pencuri Hewan Ternak Lintas Provinsi

Jumat 04-11-2022,19:30 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Yuda Pranata

"Penadahnya ada 2 orang, satu orang berhasil kabur dan kami tetapkan DPO," ucapnya.

Atas perbuatannya, Keempat Pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 1 KUHP Tentang Pencurian Ternak dan Pasal 480 KUHP Tentang Penadahan dengan Ancaman Pidana Kurungan Paling lama 7 Tahun dan Hukuman Pidana Kurungan Paling Lama 4 Tahun serta Pidana Denda paling banyak Rp. 900.000. (*)

Kategori :