"Penadahnya ada 2 orang, satu orang berhasil kabur dan kami tetapkan DPO," ucapnya.
Atas perbuatannya, Keempat Pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 1 KUHP Tentang Pencurian Ternak dan Pasal 480 KUHP Tentang Penadahan dengan Ancaman Pidana Kurungan Paling lama 7 Tahun dan Hukuman Pidana Kurungan Paling Lama 4 Tahun serta Pidana Denda paling banyak Rp. 900.000. (*)