RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial periode November 2022 bagi warga Kabupaten Lampung Timur masih menunggu jadwal resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Sosial Lamtim, Agus Subagyo melalui Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Hendro Syafei menjelaskan, untuk penyaluran bantuan sosial berupa Bantuan Pangan non tunai (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi BBM periode September dan Oktober 2022 telah disalurkan kepada 83.663 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tersebar di 24 kecamatan.
Dilanjutkan, penyaluran BPNT dan BLT Subsidi BBM periode tersebut telah disalurkan pada September 2022 lalu. Sementara, untuk periode November dan Desember 2022 masih menunggu surat resmi dari pusat. Itu termasuk, jenis bantuan sosial, jadwal dan jumlah KPM.
Ditambahkan, jadwal penyaluran bantuan sosial biasanya akan diatur berdasarkan wilayah Kantor Pos yang paling dekat dengan domisili KPM.
BACA JUGA:KPU Lamtim Rampungkan Verfak Parpol Non Parlemen
Diberitakan sebelumnya, ribuan warga Kabupaten Lampung Timur mulai menerima bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Penyaluran BLT BBM tersebut antara lain dilaksanakan di Kantor Pos Kecamatan Way Jepara dan Kecamatan Labuhan Maringgai, Selasa 13 September 2022.
Pelaksanaan penyaluran BLT BBM di 2 kantor tersebut mendapat pemantauan langsung Bupati Lamtim M.Dawam Rahardjo dan jajaran.
“Semoga bantuan ini dapat membantu meringankan masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM,”kata M.Dawam didampingi Kepala Dinas Sosial Lamtim Agus Subagyo.
BACA JUGA:Ayo Daftar! DLH Mesuji Adakan Pemilihan Duta Lingkungan
Kesempatan yang sama Kepala Dinas Sosial Lamtim Agus Subagyo menjelaskan, total penerima BLTBBM sebanyak 83.663 KPM yang tersebar di 24 kecamatan.
Menurutnya, BLTBBM disalurkan melalui kantor pos bersamaan dengan bantuan pangan non tunai (BPNT). Untuk BLTBBM masing KPM mendapat bantuan sebesar Rp300 ribu untuk periode September dan Oktober 2022 atau Rp150 ribu per bulan.
Yaitu, untuk periode September dan Oktober 2022. Sedangkan, BPNT sebesar Rp200 ribu per bulan untuk periode September 2022. Sehingga, masing-masing KPM mendapat bantuan sebesar Rp500 ribu. (*)