KPK Bakal Lelang Aset Agung Mantan Bupati Lampura, Minat?

Senin 07-11-2022,20:43 WIB
Reporter : Rizky Pancanov
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang harta milik mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara.

Lelang aset milik Agung Ilmu Mangkunegara ini dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung akan melaksanakan lelang eksekusi pembayaran uang pengganti di muka umum Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 293 PK/Pid.Sus/2021 pada 25 Agustus 2021 dengan Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara," kata Ali Fikri, Senin 7 November 2022 melalui pesan WhatsApp.

Adapun aset Agung Ilmu Mangkunegara yang akan dilelang yakni tanah seluas 734 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp1.271.257.000,00 dan uang jaminan Rp300.000.000,00.

BACA JUGA:Kondisi Ekonomi Lampung Tumbuh 3,91 Persen

Kemudian tanah dan bangunan seluas 566 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Provinsi juga atas Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp1.033.224.000,00  dan uang jaminan Rp220.000.000,00.

"Kemudian tanah dan bangunan yang terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp40.687.438.000,00 dan uang jaminan Rp Rp10.000.000.000,00," jelas Ali Fikri.

Lalu keempat tanah dan bangunan seluas 1.340 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, atas nama Agung Ilmu Mangkunegara,  dengan harga limit Rp9.420.096.000,00 dan uang jaminan Rp2.000.000.000,00.

Dan kelima tanah dan bangunan seluas 835 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, dengan harga limit  Rp3.362.472.000,00 dan uang jaminan Rp700.000.000,00   

BACA JUGA:Tok! 4 Olahraga Ini Masuk KONI Lampung, Salah Satunya Persatuan Sambo Indonesia

"Pelaksanaan lelang dilakukan pada Kamis 24 November 2022, pukul 08.00 WIB. Adapun cara penawaran closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.id," ucap Ali. 

Batas akhir penawaran pada Kamis, 24 November 2022. Sedangkan penetapan pemenang lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran. Dan pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Pemenang akan dikenakan Bea Lelang Pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. (*)

Kategori :