Penerapan Sistem Informasi Kinerja, Ini yang Harus Dipahami Pegawai Pemkab Pringsewu

Selasa 08-11-2022,00:30 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Alam Islam

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Menyusul pemberlakukan sistem informasi kinerja, para pegawai Pemkab Pringsewu diingatkan agar memahami aturan yang ada.

Sekretaris Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi mengatakan, seorang pejabat atau ASN harus memahami aturan-aturan kepegawaian yang ada.

Jika sudah memahami aturan, selanjutnya harus ditaati dan bukan untuk dilanggar. 

"Diharapkan setelah mengikuti sosialisasi ini agar dapat menyampaikan kepada rekan-rekannya di kantor terkait yang disosialisasikan tersebut," kata Heri Iswahyudi di depan peserta sosialisasi Peraturan Kepegawaian dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara di Hotel Regency Gadingrejo, Pringsewu, Senin 7 November 2022.

BACA JUGA: Gaji 1.165 PPPK Rampung Disalurkan Hari Ini, Kabag Perencanaan: Bulan Depan Gajian Tanggal 1

Dalam kegiatan yang berlangsung 7-9 November 2022 tersebut, Heri menegaskan, seorang ASN juga harus meningkatkan kompetensi, agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kemudian meningkatkan integritas. 

"Seorang ASN agar menikmati posisinya di manapun, dan niatkan sebagai ibadah, agar semuanya berpahala," tegasnya. 

Sementara Sekretaris BKPSDM Pringsewu Judi Muljana mengatakan, tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk meningkatkan wawasan serta memberikan penjelasan mendalam tentang kebijakan kepegawaian sesuai UU ASN dan Disiplin Aparatur serta penilaian kinerja PNS di Pemkab Pringsewu. 

"Sasaran yang diharapkan adalah selarasnya unit kerja ke dalam kinerja individu yang nantinya menjadi dasar pengukuran, pemantauan serta penilaian kinerja," kata Judi Muljana. 

BACA JUGA: Hanya Untuk PPPK Prioritas I, Ini Kemudahan Peserta Seleksi P3K Bandar Lampung Tahun 2022

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Pringsewu memberlakukan sistem informasi kinerja ASN.

Sistem tersebut terdiri dari dua aplikasi yang saling terintegrasi. Terdiri dari e-Presensi dan e-Lapkin.

Hal ini dalam rangka menegakkan disiplin dan akuntabilitas kinerja ASN sebagaimana PP Nomor 94 Tahun 2021.

Pemberlakuan sistem ini sesuai Surat Edaran Sekretaris Kabupaten Pringsewu No. 800/4440/U.08/2022 tertanggal 28 Oktober 2022. 

BACA JUGA: Survei Calon Rektor Labpolotda JIP FISIP Unila, Ada Nama Rocky Gerung dan Mahfud MD

Kategori :