LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 13 siswa SMA terjaring Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Lampung Tengah. Ketiga belas siswa ini asyik bermain kartu remi di wilayah Kampung Rejobasuki 3, Kecamatan Seputihraman, ketika jam belajar.
Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Lamteng Eka Setianingsih mewakili Kabid Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan Ibrahim menyatakan pihaknya menegakkan Perda No.16/2018 tentang Penyelenggaraan Trantibum Pasal 30 tentang Tertib Pelajar. "Kita tertibkan pelajar yang kedapatan berada di luar jam belajar di Kecamatan Seputihraman," katanya.
Hasilnya, kata Eka, pihaknya mengamankan 13 pelajar yang kedapatan sedang asyik main kartu remi di Pekon Rejobasuki 3. "Sebanyak 13 pelajar kita berikan pembinaan dan diserahkan ke pihak sekolah untuk dibina lebih lanjut," ujarnya.
Dalam giat ini, kata Eka, didapati seorang pelajar yang membawa sajam. "Kita langsung koordinasi dengan pihak kepolisian," ungkapnya.
Kegiatan ini, kata Eka, rutin akan dilakukan guna mencegah kenakalan remaja di Lamteng. "Sesuai instruksi Pak Kasatpol PP, ini menjadi kegiatan rutin. Ini guna mencegah kenakalan remaja, seperti tawuran, bullying, penyalahgunaan narkoba, dll. Tentunya dalam kegiatan ini, dibutuhkan dukungan dari semua elemen masyarakat. Para pelajar adalah generasi muda masa depan," tegasnya. (*)