Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Purhadi menghadiri dan membuka acara sosialisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan peluncuran perdana aplikasi Emak, di aula utama Bupati Pringsewu, Rabu 5 Oktober 2022.
Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab melakukan pemutakhiran melalui kegiatan verifikasi dan validasi (verval) data terpadu secara berkala.
Data terpadu berperan penting dalam upaya percepatan penanganan kemiskinan.
Data ini merupakan instrumen utama yang digunakan untuk menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial. Khususnya penerima manfaat bansos.
"Untuk mendukung upaya percepatan tersebut, data terpadu harus selalu termutakhirkan dengan baik dan valid agar perannya sebagai sumber data dapat diandalkan," sebut Purhadi.
Sementara Kadis Sosial Pringsewu Titik Puji Lestari mengatakan, aplikasi Emak dipergunakan mempercepat dan meningkatkan pelayanan pengaduan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Adanya aplikasi Emak, selain praktis juga menghemat waktu karena masyarakat dapat melaporkan kejadian secara langsung dan real time serta tidak harus bertatap muka.
"Selain murah karena bisa diakses via ponsel maupun laptop di mana saja dan kapan saja, serta respons yang lebih cepat. Penanggung jawab laporan juga jelas serta dapat langsung ditangani dalam hitungan hari," papar Titik Puji Lestari. (*)