Kemudian korban diancam akan dilaporkan kepada ketua RT dan diancam akan diarak keliling kampung. Kemudian korban diarahkan untuk berdamai dan menyerahkan uang sebanyak Rp 3 juta.
Kemudian, setelah mendapat uang tersebut para pelaku pergi meninggalkan korban sambil mengancam korban untuk tidak melapor polisi.
Setelah para pelaku pergi, korban baru menyadari uang sejumlah Rp 24 juta yang berada dalam tasnya telah diambil oleh para pelaku.
Selain mengamankan DNR, FA, dan DS pihaknya, mengamankan barang bukti seperti 1 buah tas selempang milik korban, tiga buah Handphone, uang tunai Rp 1.5 juta.
Akibat perbuatan tiga orang pelaku tersebut, tiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman pidana penjara 12 tahun. (*)