Tersangka Alami Gangguan Jiwa, Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Perdagangan Pipa Gading Gajah

Tersangka Alami Gangguan Jiwa, Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Perdagangan Pipa Gading Gajah

Satreskrim Polresta Bandarlampung menghentikan proses penyidikan terhadap seorang tersangka --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polresta Bandarlampung menghentikan proses penyidikan terhadap seorang tersangka dalam kasus perdagangan barang yang terbuat dari bagian satwa dilindungi. Penghentian dilakukan karena tersangka diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Tersangka FS (42) ditangkap di ruko toko sepatu, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Langkapura, Tanjung Karang Barat, Bandarlampung, pada 6 Maret lalu.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 23 pipa rokok yang terbuat dari gading gajah dengan berbagai ukuran.

Namun berdasarkan video yang beredar, tersangka terlihat kembali beraktivitas, berjualan di toko sepatu miliknya. Video tersebut terekam pada 8 April 2025.

BACA JUGA:Tablet Murah Tecno Megapad 11, Bawa Performa Helio G99 dan Baterai 8000mAh

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa penyidikan terhadap FS dihentikan setelah penyidik menemukan indikasi bahwa tersangka mengalami gangguan kejiwaan.

Lanjutnya, saat dalam tahanan, FS menunjukkan perilaku mengganggu tahanan lain dan sempat membenturkan kepala ke dinding hingga mengalami kejang.

Penyidik kemudian mendalami kondisi tersangka dengan pihak keluarga. Diketahui bahwa tersangka pernah mengalami kecelakaan serius hingga harus menjalani operasi pembukaan batok kepala. 

Alfret menambahkan, atas dasar tersebut tersangka kemudian dibawa ke rumah sakit jiwa untuk menjalani observasi medis dari tanggal 12 hingga 22 Maret 2025. 

BACA JUGA:Cuan Bareng Link DANA Kaget Langsung Cair, Ada Rezeki Pagi Gratis Transfer Rp 130 Ribu Ke Nomor Hp

Dari hasil observasi, dan hasil visum et repertum psikiatri atau verp menyatakan bahwa FS mengalami gangguan jiwa organik.

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk menghentikan penyidikan karena tersangka dinyatakan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Sementara itu, barang bukti berupa pipa rokok gading gajah telah dikoordinasikan untuk diserahkan ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). 

Sebelum dinyatakan mengalami gangguan jiwa, FS sempat dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang merupakan perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1990, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: