Tok! Hakim PN Kotabumi Bebaskan Aktivis Perempuan Bunda Merry

Rabu 09-11-2022,16:59 WIB
Reporter : Fahrozy Irsan Toni
Editor : Yuda Pranata

"Dari awal pihak kepolisian telah menetapkan Bunda Merry sebagai tersangka dan menangkapnya dengan proses yang tidak lazim. Sekarang terbukti apa yang mereka sangkakan dan menjadi dakwaan dalam persidangan sangatlah tidak beralasan dan sudah cacat hukum," ujar Fachrurozi.

Untuk itu, tegas Facrurozi, pihaknya masih terus berkoordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Selain itu, bagi para pihak yang selama ini bersuara lantang tanpa landasan hukum agar Bunda Merry dihukum berat, sudah saatnya mawas diri dan berhati-hati dalam berucap," papar Fachrurozi.

Sementara, Bunda Merry berhasil di wawancarai wartawan ini mengaku sangat bersyukur terhadap keputusan dari yang mulia hakim pengadilan negri.

BACA JUGA:Respon Positif Pembentukan UPT Pengelolaan GOR Ratu Tanggamus

"Untuk itu, saya memanjatkan syukur Alhamdulillah, kepada Allah SWT yang mana amar putusan ini, membebaskan saya dari segala tuduhan yang selama ini menjerat saya. Kepada teman-temen sejawat, ibu pengajian pimpinan ponpes dan alim ulama yang telah mendukung selama ini, saya dan keluarga mengucapkan terimakasih," pungkasnya (*)

Kategori :