RADARLAMPUNG.CO.ID - Aktivis Perempuan Bunda Merry bebas demi hukum dari segala tuntutan pada sidang putusan Pengadilan Negri Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Rabu 9 November 2022.
Dalam amar putusan perkara Nomor 190/Pid. Sus/2022/PN Kbu, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Andi Barka, mengadili terdakwa Merry, S.Ag binti Almarhum Supandi, menyatakan terdakwa Merry binti Supandi almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Lebih lanjut petikan amar putusan menyatakan Bunda Merry tidak terbukti turut serta merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu, dari segala dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan hak-hak martabat terdakwa," Tegas Ketua Majelis Hakim, Andi Barka dalam persidangan tersebut.
BACA JUGA:Dua Saksi Kembali Diperiksa KPK Terkait Suap Penerimaan Calon Mahasiswa Baru Atas Tersangka Karomani
Atas amar putusan ini jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, banding sedangkan Bunda Merry menyatakan menerima.
"Kami mengajukan kasasi yang mulia," ujar Eva Meilia, JPU dari Kejaksaan Negri Lampura di persidangan tersebut.
Penasihat Hukum Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, mengatakan putusan ini merupakan kemenangan terhadap kedzoliman dan membuktikan pengadilan menjadi benteng tegaknya keadilan.
Hanya saja, sambung Gunawan Pharrikesit, dalam petitum amar putusan, ada yang membuat pihaknya miris. Perihal keyakinan majelis hakim berdasarkan keterangan ahli pihak jaksa penuntut umum (JPU) Ari Darmastuti, bahwa kegiatan aksi Bela Islam menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan kegiatan politik yang tidak boleh diikuti oleh anak-anak.
BACA JUGA:Nekat Lakukan Curas, Pasangan Suami Istri Ini Diringkus Polisi, Profesi Istrinya..
"Ada petitum yang menyatakan kegiatan aksi Bela Islam merupakan ajakan pemecatan Yaqud. Sedangkan tema aksi Bela Islam itu, sendiri bukanlah tentang pemecatan Yaqud. Aksi Bela Islam merupakan penyampaian pendapat dimuka umum meminta pertanggungjawaban Mentri Agama atas perkataannya di Provinsi Riau, yang menyamakan gonggongan anjing dengan suara adzan," papar Gunawan Pharrikesit.
Sehingga, lanjut Gunawan Pharrikesit, penerapan pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, jo 87 tentang Perlindungan Anak dan ancaman 5 tahun penjara ini bisa menjadi preseden buruk bagi para aktivis dan siapapun tengang keterlibatan anak dalam setiap peristiwa.
"Meski demikian kami sangat menghargai keputusan Majelis Hakim, yang sudah berani atas nama kebenaran sesuai fakta-fakta persidangan untuk membebaskan Bunda Merry dan menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana," ujarnya.
Sementara itu, PH Bunda Merry lainnya, Fachrurozi, mengatakan kemenangan ini merupakan pembuktian tidak cermatnya pihak kepolisian bertindak dalam proses penanganan hukum terhadap klien kami.
BACA JUGA:Ribuan Pil Hexymer Masuk ke Lampung Timur Dengan Cara Ini