Soal Dugaan Penyimpangan Dana BOS, Ini Kata Pengurus Ponpes Daarul Huffaz Pesawaran

Rabu 09-11-2022,20:45 WIB
Reporter : Fahrurrozi
Editor : Alam Islam

Kemudian AS, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz periode 2018-2022; Kepala Madrasah Tsanawiyah Pondok Pesantren Daarul Huffaz TS dan Kepala Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Darul Huffaz AD.

Para tersangka diduga menyimpangkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Yayasan Pondok Pesantren Daarul Huffaz Pesawaran tahun anggaran 2019-2202. 

Keempat tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan membuat pertanggungjawaban fiktif.

"Dana BOS madrasah yang dicairkan oleh para tersangka tidak digunakan sebagaimana yang direncanakan. Namun digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Diana Wahyu Widiyanti.

BACA JUGA: Tok! Hakim PN Kotabumi Bebaskan Aktivis Perempuan Bunda Merry

Diana menyatakan, perbuatan keempat tersangka menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 2.131.769.770. 

Menurut Diana Wahyu Widiyanti, keempat tersangka diduga melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidair pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait dengan penetapan tersangka, Kejari Pesawaran mengambil langkah penahanan terhadap AS, TS dan AD. (*)

 

Kategori :