RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Blambangan Umpu mengamankan ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) diduga melakukan Curat (pencurian dengan pemberatan) Handphone di Kampung Panca Negeri, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Tersangka inisial DP (18) berdomisili di Kampung Panca Negeri, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menjelaskan, curat tersebut terjadi pada Sabtu, 22 Oktober 2022 pukul 01.30 WIB.
Saat itu korban Rifki Setiawan sedang berkumpul di rumah saksi D di Kampung Panca Negeri, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, bersama teman korban berinisial D, W, DP, AK, AO, S, AN, dan DF.
BACA JUGA:Peringati Hari Pahlawan, Eva Dwiana Ajak Semua Pihak Berikan Yang Terbaik
Setelah itu, korban meletakkan 1 unit HP merk Xiaomi Redmi Note 10 5 G warna hijau di atas kasur di ruang tamu tempat korban mengobrol bersama teman-temannya.
Korban lantas masuk ke dalam kamar D bersama dengan D, AK, dan AN untuk mengobrol.
Sementara S, W, AK, DF, dan DP (Pelaku) berada di ruang tamu. Sekitar 1 jam korban keluar dari kamar, ternyata HP milik korban sudah hilang, di ruang tamu hanya ada AK dan DF yang sudah tidur.
Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Baradatu guna dilakukan proses lebih lanjut.
BACA JUGA:UMKM Serap Ratusan Juta Tenaga Kerja, BRI Ambil Peran Melalui Pemberdayaan
Pada Sabtu, 5 November 2022 pukul 17.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan setelah melakukan penggeledahan rumah berhasil mengamankan barang bukti di rumah tersangka inisial DP di Kampung Panca Negeri, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, tanpa perlawanan.
Berdasarkan pemeriksaan petugas, tersangka DP yang sebelumnya ditangkap dalam perkara yang lain (pencurian biasa) mengaku telah melakukan pencurian HP milik korban Rifki Setiawan.
“Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolsek Blambangan Umpu. Atas perbuatannya ia diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelas Kompol Yudi Taba. (*)