Mereka adalah Direktur Pendidikan Pondok Pesantren Darul Huffaz periode 2018-2021 MI dan AS, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz periode 2018-2022.
Kemudian Kepala Madrasah Tsanawiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz TS dan Kepala Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Darul Huffaz AD.
Perbuatan keempat tersangka yang membuat pertanggungjawaban fiktif ini menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 2.131.769.770.
Terkait kasus tersebut, Sub Koordinator Umum Humas Indri Hapandi menyatakan, Kanwil Kemenag Lampung tetap mendukung upaya penegakan hukum.
BACA JUGA: Dugaan Penyimpangan Dana BOS di Ponpes Daarul Huffaz, Satu Tersangka Masuk DPO
"Apapun alasannya, itu merupakan tindakan melawan hukum,” tegas Indri Hapandi, Rabu 9 November 2022.
Menurut Indri, Kanwil Kemenag Lampung mendukung segala upaya hukum terhadap penyimpangan-penyimpangan penggunaan keuangan negara. Khususnya terkait dana BOS untuk pendidikan.
Indri menegaskan, kasus yang melibatkan petinggi Ponpes Daarul Huffaz Pesawaran bisa dijadikan contoh dan efek jera bagi oknum yang ingin melakukan perbuatan sama. (*)