LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Gabungan Polsek Purbolinggo dan Satreskrim Polres Lampung Timur mengamankan dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.
Tersangka adalah YF (20), warga Pringsewu dan MR (18), warga Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Purbolinggo Iptu Emi Suhaimi menjelaskan, kedua tersangka diduga mencuri genset dan ponsel milik Deden Gumelar (31), warga Desa Tegal Yoso, Kecamatan Purbolinggo.
Pencurian mesin genset itu dilakukan September 2021 silam. Sedangkan ponsel pada 11 Oktober 2022.
BACA JUGA: Remaja Asal Pesawaran Tenggelam di Sungai, Kondisinya Sudah Begini
Modusnya, tersangka membawa kabur mesin genset yang berada di belakang rumah korban. Pencurian dilakukan tersangka YF bersama MR.
Sedangkan pencurian HP dilakukan YF dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Kemudian, membawa kabur ponsel yang sedang di-charger.
Kasus tersebut dilaporkan ke polisi. Gabungan Polsek Purbolinggo dan Polres Lamtim berhasil mengamankan kedua tersangka, Rabu 9 November 2022.
"Tersangka kami amankan di Polsek Purbolinggo guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres.
BACA JUGA: Cekcok Dijalan, Oknum Polisi Terekam Hendak Keluarkan Senpi
Terpisah, anggota Polres Lampung Timur menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Mereka adalah SM (24) dan FS (25), warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
Menurut Kasatreskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes EP Sihombing, kedua tersangka diduga merampas ponsel dan uang tunai milik milik M. Zainudin (40), warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Aksi kedua tersangka dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB, Kamis 23 Juni 2022 lalu.
BACA JUGA: Waspada! Ruang Isolasi RSUDAU Lampung Barat Terisi Kembali, Dua Pasien Terkonfirmasi Covid-19