Peristiwa bermula ketika korban yang mengendarai mobil pikap melintas di jalan Desa Rajabasa Batanghari, Kecamatan Sukadana.
Kemudian kedua bandit yang mengendarai motor Honda BeAt muncul dan menghadapi mobil korban.
Mobil berhenti. Tersangka langsung mencabut kunci kontak. Selanjutnya merebut ponsel Oppo A53 dan uang tunai Rp 100 ribu milik korban.
Kasus ini dilaporkan ke polisi. Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Timur bergerak.
BACA JUGA: Dugaan Penyimpangan Dana BOS di Ponpes Daarul Huffaz, Satu Tersangka Masuk DPO
SM diamankan saat berada di jalan raya Kecamatan Batanghari Nuban dan tersangka FS di rumahnya, Rabu 9 November 2022.
Berikut tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo A53. (*)