RADARLAMPUNG.CO.ID - Mulai tahun depan, Pemprov Lampung berlakukan sewa lahan di Kota Baru. Pemprov Lampung mematok Rp3 juta per hektar untuk satu tahun.
Hal ini sesuai dengan SK Nomor: G/293/VI.02/HK/2022 yang mewajibkan masyarakat penggarap lahan Kota Baru membayar uang sewa sebesar Rp3 juta per hektar untuk satu tahun.
Staf Pengelola Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Frinando Hasurungan Simatupang mengatakan hal ini dilakukan Pemprov Lampung guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Lampung pada 2023 mendatang.
"Kebijakan ini berlaku per 1 Januari 2023. Di mana masyarakat bisa melakukan sistem sewa di lahan garapan yang ada di Kota Baru, Lampung Selatan," katanya, Jumat 11 November 2022.
BACA JUGA:Hingga Oktober 2022, KUR di Mesuji Tersalur Rp 315 Miliar
Menurut Frinando, lahan yang bisa dimanfaatkan ini merupakan kawasan lahan tidur. Selain itu, langkah ini juga berdasarkan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna meningkatkan PAD Pemprov Lampung.
"Hal ini didukung dengan telah keluarnya SK Gubernur Lampung yang menyatakan masyarakat diperbolehkan melakukan penggarapan pada lahan itu dengan sistem sewa. Dengan harapan dapat meningkatkan PAD," lanjutnya.
Saat ini sosialisasi masih dilakukan dengan melibatkan kepolisian, TNI dan perangkat desa. Apalagi warga yang menggarap lahan yang dilakukan di 10 Desa.
"Jadi memang kita lakukan sosialisasi, termasuk 10 desa yang warganya menggarap lahan mulai di Desa Sumber Jaya, Sinar Rejeki, Gedung Agung, Mergodadi, Margorejo, Sindang Anom, Margomulyo, Purwotani, Sidodadi Asri, Sidoharjo," katanya.
BACA JUGA:Dorong Pemerataan Akses Digital, Telkomsel Hadirkan Koneksi 4G/LTE di Pulau Enggano
Untuk saat ini, Frinando mengatakan masyarakat masih bisa mengelola lahan secara gratis. Namun per 1 Januari 2023 akan diberlakukan sewa.
"Pemberlakuan sewa ini juga hanya berlaku 1 tahun berjalan saja. Yaitu dari 1 Januari 2023 tersebut berlaku satu tahun sampai dengan 31 Desember 2023. Pembayaran juga langsung akan masuk ke KAS Pemprov Lampung," lanjutnya.
Untuk luasan secara total lahan di Kota Baru mencapai 1.308 hektar. Namun, sebagian sudah dihibahkan untuk ke Polda, Korem, pembangunan jalan, gedung perkantoran. (*)