RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Lampung mengungkapkan ada penambahan tersangka dalam kasus joki CPNS Kejaksaan di Lampung.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Lampung Eman Sulaeman mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi Kejati Lampung dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, ada penambahan tiga orang tersangka, sehingga total dalam kasus joki CPNS Kejaksaan menjadi empat tersangka.
"Terkait penanganan perkara joki kami sudah koordinasi dengan Krimsus sudah ditetapkan (tersangka) tiga orang lagi, jadi semuanya sudah empat orang tersangka," kata Eman Sulaeman dalam konferensi pers refleksi kinerja Kejati Lampung tahun 2023 di Kantor Kejati Lampung, Kamis 28 Desember 2023.
Ia menjelaskan, dari empat orang tersangka, Kejati Lampung baru menerima satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Lampung.
BACA JUGA:Tiga Komplotan Joki CPNS Kejaksaan Diperiksa, Polda Lampung Buat Laporan Baru
"SPDP yang baru masuk satu tersangka. Mungkin nanti yang lain segera menyusul," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan, terungkapnya kasus joki CPNS Kejaksaan di Lampung ini berawal dari Tim Intelijen Kejati Lampung bersama panitia pengawas tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) menemukan kecurigaan dari salah satu peserta CPNS yang hendak melakukan tes.
"Jadi joki ini murni kami yang mengungkap, ada kecurigaan karena dua kali berturut-turut dua hari dia berusaha masuk melalui KTP palsu, yang pertama gagal dan tinggal KTP-nya, hari kedua berusaha masuk lagi, ternyata dari petugas kami dicek ternyata foto sama namanya beda," ungkap Kajati Lampung.
Karena kejanggalan itu, dijelaskan Nanang, tim Kejati Lampung mengamankan pelaku, kemudian dilakukan interogasi.
BACA JUGA:Sang Joki CPNS Kejaksaan Akhirnya Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung
"Kasusnya kemudian diserahkan ke Polda Lampung," ujarnya.(*)