Besok, Dewan Pengupahan Lampung Segera Bahas Soal UMP

Selasa 15-11-2022,03:07 WIB
Reporter : Rima Mareta
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Pengupahan Provinsi Lampung berencana membahas perhitungan atau penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Lampung pada Rabu, 16 November mendatang.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu pada Senin, 14 November 2022.

"Dewan Pengupahan Rencana Rapat Perhitungan/Penyesuaian Nilai Upah Minimum Provinsi Lampung pada Hari Rabu Tanggal 16 November," kata Agus melalui pesan WhatsApp nya.

Dia melanjutkan saat ini Pemprov Lampung sudah menerima surat untuk dipedomani dalam pembahasan UMP.  Dalam surat yang ditandatangani Menterian Tenaga Kerja, Ida Fauziah dengan Nomor B-M/360/HI.01.00/X1/2022 tentang Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

BACA JUGA:APBD 2023 Lampura Disyahkan, Ternyata Defisit Rp 29,555 Miliar

Dalam surat tersebut dijelaskan Sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 (PP No. 36 Tahun 2021) tentang Pengupahan sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diamanatkan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat pada tanggal 21 November dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan syarat tertentu selambat-lambatnya pada tanggal 30 November setiap tahunnya.

Apabila tanggal 21 November untuk UMP dan 30 November untuk UMK jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, maka UMP atau UMK ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur satu hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.

Penetapan Upah Minimum dilaksanakan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dengan menggunakan formula penghitungan Upah Minimum. Data yang digunakan pada formula penghitungan Upah Minimum berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS).

Mengingat data-data dimaksud telah disampaikan oleh BPS kepada Kementerian Ketenagakerjaan, maka untuk proses penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dengan ini kami sampaikan data-data tersebut terlampir.

BACA JUGA:Ajukan Pendirian Mal Pelayanan Publik Pringsewu ke Kementerian

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta bantuan Saudara/Saudari Gubernur untuk dapat menyampaikan data dan informasi dimaksud kepada Bupati dan Walikota serta Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota di wilayah Saudara/Saudari.

Dalam surat itu diketahui, rata-rata pengeluaran perkapita per bulan menurut provinsi untuk Lampung Rp1.074.987. rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi Tahun 2022 untuk Lampung sebanyak 3,79.

Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh atau karyawan rumah tangga untuk provinsi Lampung 1,22.

Pertemuan ekonomi untuk (PDRB triwulan IV 2021 ditambah triwulan I, II, III 2022) terhadap (PDRB triwulan IV 2020 ditambah triwulan I, II, III 2021) menurut provinsi, untuk Lampung 4,28.

BACA JUGA:Minimalisir Kasus C3 di Tubaba, Polisi Rutin Lakukan Ini

Kategori :