Breaking News! UMP 2026 Ditetapkan Rp3,04 Juta, Disnaker Lampung Warning Perusahaan Dilarang Bayar Dibawah Itu
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Dr Agus Nompitu.-Foto Prima/Radar Lampung -
RADARLAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Lampung Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 Januari 2026.
Penetapan ini disertai peringatan keras kepada seluruh perusahaan agar tidak melanggar ketentuan pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menegaskan bahwa UMP Lampung 2026 ditetapkan sebesar Rp3.047.734 per bulan, atau mengalami kenaikan 5,35 persen dibanding tahun sebelumnya.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan. Ketentuan ini wajib dipatuhi dan akan menjadi perhatian pengawasan ketenagakerjaan,” tegas Agus kepada Radarlampung.co.id, Selasa 23 Desember 2025.
BACA JUGA:Tarik Ulur UMP Lampung 2026: Pekerja Usulkan Kenaikan 5,87 Persen, Pengusaha 3,78 Persen
Selain UMP, Pemprov Lampung juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor usaha kelapa sawit dan pengelolaan minyak mentah (KLBI 10434) sebesar Rp3.108.689 per bulan.
Agus menjelaskan, besaran UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sebagai pedoman pengupahan.
BACA JUGA:Dikabarkan Besok, Dewan Pengupahan Lampung Mulai Bergerak Susun UMP 2026?
“Kewajiban Struktur dan Skala Upah ini sering diabaikan. Padahal, itu adalah instrumen penting untuk menjamin keadilan upah dan kepastian bagi pekerja,” ujarnya.
Namun demikian, Agus menyampaikan bahwa ketentuan UMP Lampung dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP 2026 telah melalui perhitungan matang dengan mempertimbangkan aspek ekonomi daerah dan kondisi ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Regulasi Pusat Jadi Kunci UMP 2026, Akademisi Sarankan UMP 2026 Tetap
Faktor yang digunakan antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta koefisien (alpha) yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
