Breaking News! UMP 2026 Ditetapkan Rp3,04 Juta, Disnaker Lampung Warning Perusahaan Dilarang Bayar Dibawah Itu
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Dr Agus Nompitu.-Foto Prima/Radar Lampung -
“Inflasi Lampung tercatat menurun, dari 2,16 persen pada September 2024 menjadi 1,17 persen pada September 2025 (year on year). Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, ditetapkan nilai alpha sebesar 0,8, sesuai rentang yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, yakni 0,5 hingga 0,9,” jelas Agus.
Dengan ditetapkannya UMP dan UMSP 2026 ini, Disnaker Lampung mengingatkan seluruh perusahaan agar segera melakukan penyesuaian pengupahan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, guna menghindari sanksi dan menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Lampung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
