Namun, jaksa Agung Satrio Wibowo mengatakan bila program Afirmasi itu seharusnya untuk mahasiswa yang berada di wilayah 3T yakni terdepan, terpencil dan tertinggal. "Setahu saya program itu untuk anak kandung pegawai (Unila)," ungkapnya.
Jaksa kemudian mengatakan dalam Permenristek kebijakan afirmasi untuk anak yang berad di wilayah 3T. "Pegawai Unila masuk kategori (3T) itu nggak?," tanya jaksa KPK Agung Satrio Wibowo.
"Nggak masuk," jawab Budiono.
Jaksa bertanya apakah kebijakan afirmasi itu tidak pernah ditelaah karena mengkhususkan untuk pegawai Unila, Budiono yang ketua SPI mengatakan tidak ada perintah dari pimpinan.
BACA JUGA:Jangan Takut Ribet, Pemkab Mesuji Pastikan Buat e-KTP dan KIA Mudah
"Ya nggak ditelaah karena pimpinan tidak memerintahkan," jawab Budiono.
Menurutnya tugas SPI Unila yakni melalukan pemeriksaan keuangan Unila, review terhadap perencanaan. Bila ada tugas di luar itu, katanya harus berdasarkan pimpinan. (*)