Terungkap, Segini Harga Aplikasi yang Ditawarkan Jo Kepada Otak Komplotan Hacking Nasabah BRI

Kamis 17-11-2022,12:15 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Ari Suryanto

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) 19 unit handphone (HP), 55 buah sim card, kotak HP, tas, uang tunai sebanyak Rp4.377.000 dan 80 gram emas.

Komplotan pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang ITE.

Mereka terancam pidana penjara paling lama 8 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 800 juta. (*)

Kategori :