RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit opsnal Reskrim Polsek Panjang meringkus WS (27), warga Jalan Teluk Jaya, Kel. Panjang Selatan, Kec. Panjang, Bandar Lampung, pada Jumat, 18 November 2022, sekira jam 09.30 WIB.
Kapolsek Panjang Kompol M. Joni menceritakan, penangkapan berawal dari bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/228/ XI /2022/LPG/RESOR BALAM/SEKTOR PANJANG tanggal 18 November 2022 dari korban Desi Andayani (26), warga Kampung Rawa Laut, Kel. Panjang Selatan, Kec. Panjang, Bandar Lampung.
Peristiwa itu diperkirakan terjadi pada Kamis, 17 November 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, di Kampung Rawa laut, Kel. Panjang Selatan, Kec. Panjang, Bandar Lampung.
Pada Jumat, 18 November 2022, sekitar jam 09.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Panjang melakukan penangkapan terhadap WS yang telah diidentifikasi sebagai pelaku pencurian.
BACA JUGA:KPU Lamtim Mulai Rekrut PPK, Ini Jadwal dan Syaratnya
"Pelaku ditangkap ketika sedang berada di rumah salah seorang warga di Kampung Sukalila, Panjang, Bandar Lampung," ungkap Kompol Joni, Minggu, 20 November 2022 pagi.
Usut punya usut, pelaku WS ternyata merupakan pacar korban Desi Andayani. Awalnya, Pelaku WS mengambil handphone milik korban ketika korban tidak berada di rumah.
Lalu, pelaku WS mengambil uang milik korban yang ada dalam handphone M-Banking milik korban, dengan cara mentransfer uang tersebut ke beberapa rekening dengan total uang sebesar Rp 19 juta.
Kemudian, uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli 1 unit handphone Samsung. Selanjutnya sisa uang lainnya digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan untuk bermain judi slot.
BACA JUGA:Cegah Risiko Tinggi KLB Polio di Indonesia, Segera Lakukan Cara Ini!
Dari tangan pelaku turut diamankan uang sebesar Rp 5,9 juta. Keudian barang bukti 1 unit handphone Vivo yang digunakan tersangka untuk transaksi finansial, serta 1 unit handphone Samsung dibeli dari uang hasil kejahatan.
"Kami juga mengamankan dua lembar bukti transaksi finansial," ucap Kompol Joni.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenal pasal 363 KUHP yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. (*)