RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Lampung) mengumumkan hasil perhitungan kerugian negara di kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Hutamrin menjelaskan, pihaknya sudah menerima hasil kerugian negara dari akuntan publik Moch Chaeroni and Rekan pada pekan lalu.
"Alhamdulillah pekan lalu tim penyidik sudah ke Jakarta meminta keterangan dari ahli dari tim auditor independen dalam perhitungan kerugian negara. Hasil audit perhitungan kerugian negara sudah keluar. Kerugiannya mencapai Rp2,5 miliar," jelasnya didampingI Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra di Gedung Pidsus Kejati Lampung, Senin 21 November 2022.
Selanjutnya, tim penyidik kata Hutamrin pihaknya akan melakukan ekspose untuk menentukan tersangka.
BACA JUGA:Gila Judi Slot, WS Curi Uang Rp19 Juta di M-Banking Pacar
"Selanjutnya tim penyidik akan melakukan ekpsose berdasarkan fakta-fakta penyidikan. Penetapan tersangka akan didapat dari ekspose tersebut," ungkap Hutamrin.
Setelah ada tersangka kata Hutamrin, nantinya penyidik kemudian menetapkan penyidikan khusus (diksus) tersangka.
Di sini, penyidik kembali pemeriksaan saksi-saksi. "Saksi-saksi itu akan kita periksa ulang untuk menjadi saksi atas tersangka itu," kata Hutamrin.
Ditanya detail apa saja item yang menyebabkan kerugian negara Rp2,5 miliar di kasus KONI Lampung itu, Hutamrin enggan membeberkan.
BACA JUGA:Suplai Amunisi ke Teroris, Dua Oknum Polisi Polda Lampung Terancam Dipecat
Menurutnya, kerugian negara itu ditemukan di anggaran dana hibah KONI Lampung tabun 2020 senilai Rp29 miliar. "Nanti detailnya di persidangan," jawabnya singkat.
Hutamrin meminta masyarakat mendukung penyidik Pidsus Kejati Lampung dalam mengawal kasus ini.
"Kami berharap dukungan dari masyarakat, sehingga kasus yang sudah berjalan hampir satu tahun ini bisa selesai," harapnya.
Ditanya kapan ekspose untuk penetapan tersangka, Hutamrin mengatakan secepatnya. "Yang pasti secepatnya kita umumkan, nanti kita beritahu kapan tersangkanya," tandasnya. (*)