"Dengan masih berlanjutnya pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, Tim Penyidik berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Tipikor pada PN Tanjung Karang telah memperpanjang masa penahanan para tersangka,” kata Ali kepada radarlampung.co.id, Senin 21 November 2022.
BACA JUGA:Korban Bangunan
Masa perpanjangan penahanan itu dilakukan kepada tiga tersangka dengan masing-masing selama 30 hari. Sampai dengan 17 Desember 2022 nanti.
“Untuk tersangka Karomani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka HY dan tersangka MB ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” ujarnya.
Pemeriksaan Saksi Masih Berlangsung
Lima saksi terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila), yang menjerat Rektor Nonaktif Karomani.
Total ada 5 saksi yang diperiksa oleh Tim Penyidik KPK dipanggil ke Polresta Bandar Lampung, Jumat 18 November 2022.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan bahwa pada Jumat, 18 November 2022 pihak penyidik melakukan pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka Karomani.
"Adapun beberapa nama dalam Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bandar Lampung Anwar (Wiraswasta), I Gede Winaja (PNS), Jaka Adiwiguna (PNS), dr. Razmi Zakiah Oktarlina (PNS), Hi. Hengky Malonda, SH (Wiraswasta)," ujarnya.
Nah, dari pantaun radarlampung.co.id di web Fakultas Kedokteran Unila dr. Razmi Zakiah Oktarlina merupakan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama FK Unila.
Sementara dari hasil penulusuran internet H. Hengky Malonda, S.H merupakan Wakil Ketua VII DPD Partai Demokrat Lampung. Sedangkan, Jaka Adiwiguna merupakan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Komisi I DPR RI. (*)