BANDAR LAMPUNG,RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil lima saksi dalam perkara penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila), yang menjerat Rektor Nonaktif Karomani Cs.
Lima saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK di Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu, 23 November 2022.
"Iya hari ini, KPK kembali melakukan pemeriksaan 5 sanksi TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka Karomani dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Rabu, 23 November 2022.
Adapun lima saksi tersebut adalah M.Alzier Dhianis Thabrani (Swasta), Thomas Azis Riska (Swasta), Hi.Muhammad Kadafi (Anggota DPR RI), Musa Ahmad (Bupati Lampung Tengah), dan Drs. M. Dawam Rahardjo, M.Si (Bupati Lamtim).
BACA JUGA:Kedua Tim Akan Tunjukkan Skill Terbaiknya, Ini Perkiraan Susunan Pemain Timnas Maroko vs Kroasia
Asep Sukohar Diperiksa
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil para saksi terkait suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) atas tersangka Karomani Rektor Nonaktif Unila.
Ada 5 saksi yang diperiksa oleh KPK dalam kasus suap penerimaan mahasiswa Unila ini, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa 22 November 2022.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan 5 saksi yang diperiksa untuk tersangka Karomani dan kawan-kawan. Namun ada yang beda dalam pemeriksaan saksi kali ini, salah satu saksi Asep Sukohar biasanya diperiksa sebagai Wakil Rektor Unila, namun kali ini dipanggil sebagai saksi dari pihak wiraswasta.
"Saksi dipanggil hari ini Radityo Prasetianto Wibowo, S.Kom (Dosen Sistem Informasi ITS), Jaka Adiwiguna (PNS), Asep Sukohar (Wiraswasta), Ir. H. Mahfud Santoso, M.M (Swasta), dan Sihono (Wiraswasta)," ujarnya.
Masa Penahanan Karomani Cs Diperpanjang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanjang masa penahanan tiga terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila).
Tiga terdakwa yang dipanjang masa penahannya itu yakni, Karomani (KRM), HY dan MB.
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan dengan masihnya pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, maka ketiga tersangka dipanjang masa penahannya.