Dua Pengedar Sabu yang Sering Meresahkan di Kota Agung Diamankan

Rabu 23-11-2022,18:00 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Anggri Sastriadi

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua tersangka dugaan peredaran Narkotika berinisial YK (33) dan TR (28) dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung di salah satu rumah di Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung.

Seksi Humas Polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi menerangkan,  YK merupakan warga    Pekon Negeri Ratu, Kota Agung dan TR warga Pekon Sanggi, Bandar Negeri Semoung ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat

Dalam informasi itu, masyarakat menyanpaikan adanya dugaan peredaran Narkotika di salah satu rumah di Pekon Negeri Ratu yang dihuni oleh YK. Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga dilakukan upaya paksa penangkapan saat keduanya berada di rumah YK.

“Kedua tersangka ditangkap usai mengkonsumsi sabu di rumah YK pada Sabtu, 19 November 2022 pukul 19.30 WIB,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi. 

Dikatakan Kasat, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan 2 plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto  0.66 gram,  bundel plastik klip, alat hisap sabu, kaca pirek, 5 pipet, sumbu dan 2 handphone. “Barang bukti Narkotika diamankan berada diatas meja dan alat hisap berada di dinding tidak jauh dari meja tersebut,” ujarnya.

Kasat menegaskan, berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa barang haram tersebut didapatkan dengan cara membeli senilai Rp700 ribu diduga separuhnya akan dijual dan sisanya dipakai oleh mereka. “Untuk asal mereka membeli sabu telah diketahui dan saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap bandarnya,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Kedua tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka TR bahwa ia mendapatkan sabu dengan cara membeli sebesar Rp700 ribu kepada rekannya di Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus. “Saya beli Rp700 ribu dan saya bawa ke Negeri Ratu,” kata TR.

TR mengakui telah mengkonsumsi sabu sejak 4 tahun lalu dan ia memakai sabu hasil penjualan atau keuntungan menjual barang haram tersebut. “Sudah 4 tahun pake sabu, ya itu hasil penjualan yang dipakai,” tandasnya. (*)

Kategori :