Satu Pekan, 2 Pengedar dan 7 Pengguna Narkoba Diamankan, Sabu dan Ganja Turut Jadi Barang Bukti

Kamis 24-11-2022,01:00 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

BANDAR.LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID -Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung selama 1 minggu dari tanggal 18 November sampai dengan 23 November 2022 mengamankan dua pengedar dan tujuh pengguna dengan total pengamanan Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan 20.22 gram dan Ganja 187.41 gram.

KasatNarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto membenarkan hal tersebut bahwa 9 orang tersangka Tindak Pidana Narkotika ini dengan 7 Laporan Polisi (LP) yakni RD, DP, MRA,SMR, JH, AS,YN,RH, dan DS.

"Barang bukti narkotika yang diamankan berupa Sabu-Sabu dengan berat 20.22 gram, Ganja dengan berat 187.41 gram, 7 unit HP, 2 unit timbangan digital,"sebut Kompol Gigih pada Rabu,23 November 2022 di ruangan ekspos Satresnarkoba Poresta Bandar Lampung.

Berawal dari informasi masyarakat Pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 sekira Pukul 16.30 Wib, di Jalan Raden Imba Kusuma, Kelurahan Sumber Rejo Sejahtera, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung telah tindak pidana narkotika kemudian Tim Opsnal bersama Satresnarkoba Polresta berhasil menangkap JH. 

"Saat diintrogasi bahwa JH merupakan Pengedar/Bandar Narkoba," ucapnya.

Untuk Penangkapan JH (30), Wiraswasta,Jalan Dr.Sam Ratulangi Gang Gelatik No.5.Kel.Penengahan Kec.Kedaton.Bandar Lampung pada hari Jumat,tanggal 18 November 2022 sekitar pukul 16.40 wib di Kontrakann Jalan Untung Suropati,Kel.Sumberrejo Sejahtera, Kec.Kemiling,Bandar Lampung ternyata merupakan Pengedar/Bandar Sabu."Barang bukti diamankan 7 plastik Klip Berisikan Kristal bening berat 1.90 gram, 1 Plastik Klip warna biru ukuran sedang berisikan 3 paket ganja terbungkus lakban, 1 paket besar ganja berat total ganja 165.33 gram, 1 Unit Timbangan Digital, 1 pack plastik klip dan satu unit HP.

Dari pengembangan JH, tertangkap 4 orang yakni 1 Pengedar DS dan 3 Pengguna AS, YN, dan RH. 

Untuk DS (38),warga Jalan Ikan Sepat,Kel.Kangkung.Kec.Bumi Waras.Bandar Lampung Ternyata merupakan Bandar Sabu dan seorang Residevis kasus yang sama pada tahun 2016 dengan hukuman 8 tahun.

"Barang bukti yang diamankan dari Tersangka DS yakni barang bukti 1 buah kardus berkas berisikan 1pack plastik klip bening, 1 unit timbangan digital dan 1 buah dompet berisikan 1 plastik kelip sedang berisikan 12 paket sabu-sabu, 1 buah berkas permen Hexos yang berisikan 3 paket Sabu-Sabu, 1 buah kotak rokok Surya berisikan 6 paket sabu sabu berat bruto sabu -sabu seluruhnya 14.90 gram,dan lima unit HP," kata Kompol Gigih

Terkait pasal diterapkan tersangka JH,lanjut Kompol Gigih yakni bakal diterapkan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat (1) lebih sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup

Sementara pasal diterapkan tersangka DS, lanjut Kompol Gigih,yakni Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun.

Untuk Pengguna YN (38), Jl.St. Badaruddin. Kel.Gedong Air,TKB, dan RH 38, Jl. Kepodang, No9.Kel.Gedong Air,Kec TKB tertangkap pada Sabtu,19 November 2022 pukul 02.00 wib di Jalan Kepodang, Kel.Gedung Air.Kec.TKB,Bandar Lampung.

"YN dan RH tertangkap sedang melakukan membawa paket ganja dilokasi tersebut," jelasnya.

Barang bukti diamankan dari YN dan RH,lanjut Kompol Gigih yakni tiga paket ganja berat 8.8 gram, dan satu linting ganja bekas pakai berat 0.14 gram.

Terhadap tersangka YN dan RH bakal dikenakan pasal Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No35 tahun 2009.

Kategori :