RADARLAMPUNG.CO.ID - Awal tahun 2023, Pemkab Tanggamus akan membuka lelang 4 jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP) yang saat ini masih kosong.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan ASN Edwin Syah mewakili Kepala BKPSDM Tanggamus Aan Derajat, menegaskan seleksi terbuka rencananya dilakukan awal tahun 2023 mendatang.
Ada empat seleksi JPTP yang akan dibuka, diantaranya kepala dinas Perikanan, Asisten I bidang pemerintahan, staf ahli Bupati bidang hukum dan pemerintahan, serta kepala badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol).
"Berdasarkan petunjuk dari pimpinan, seleksi terbuka Insya Allah akan dilaksanakan awal 2023 mendatang," pungkasnya.
BACA JUGA:Eva Dwiana Sebut Pemkot Bandar Lampung Akan Rekrut 4.000 PPPK Kesehatan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Seleksi terbuka untuk mengisi sejumlah jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP) Pemkab Tanggamus yang saat ini masih kosong belum dapat dipastikan.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan ASN Edwin Syah mewakili Kepala BKPSDM Tanggamus Aan Derajat mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari pimpinan.
Sampai awal November ini, pimpinan belum memberikan arahan dan petunjuk terkait kapan waktu pelaksanaan seleksi terbuka," kata Edwin Syah dikonfirmasi Radarlampung.co.id.
Saat ini ada dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Yaitu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Kepala Dinas Perikanan.
BACA JUGA:Peringati Dies Natalis Ke-38, UT Sukses Gelar Jalan Sehat di Tuba
Selanjutnya Dua pejabat pimpinan tinggi pratama di Pemkab Tanggamus memasuki masa pensiun, mulai 1 November 2022 lalu.
Mereka adalah Asisten I Fathurahman, S.H. serta Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Ir. Mukifli Novem.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Tanggamus Aan Derajat mengatakan, pensiunnya dua pejabat itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tanggamus Nomor: 00017/21802/AZ/01/22 tanggal 2 Januari 2022, Tmt 1 November.
Kemudian, SK Nomor: 00016/21802/AZ/01/22 tanggal 2 Januari 2022, Tmt pensiun 1 November 2022 tentang pemberian kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai negeri sipil yang mencapai batas usia pensiun.
BACA JUGA:Wabup Lamtim Buka Kompetisi Sepak Bola Bupati Cup Zona 1