PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian PAN-RB merekomendasikan Pemkab Pringsewu untuk membangun mekanisme pengumpulan dan pemantauan kinerja yang dapat diakses lebih mudah.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pemkab Pringsewu bekerja sama dengan Universitas Aisyah Pringsewu yang tertuang dalam MoU No.PKS/5/U.01/2022 dan No. 2345/UAP.DK.02/DI/HM/II/2022 tentang Aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Berbasis Elektronik di Kabupaten Pringsewu.
Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah berharap ke depan program ini dapat membangun sebuah aplikasi yang lebih baik dan membawa manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat di Pringsewu.
BACA JUGA: Satu Pendaftar Belum Kembalikan Berkas Calon Rektor Unila
Dalam launching e-SAKIP di aula utama Pemkab Pringsewu, Senin 28 November 2022, Adi Erlansyah juga memaparkan bahwa pada tahun 2021 Pemkab Pringsewu mendapatkan predikat B dengan nilai 65,23.
Namun Adi Erlansyah menegaskan, nilai bukanlah tujuan akhir. Lebih penting adalah bagaimana dapat mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel dan mampu memberikan pelayanan publik secara prima kepada seluruh masyarakat Pringsewu.
Karena itu, Adi Erlansyah berharap seluruh perangkat daerah di Pringsewu dapat memanfaatkan aplikasi ini dengan maksimal.
BACA JUGA: Wakapolres Pesawaran Terjaring Razia, Langsung Dapat Tindakan Ini
Dengan begitu, informasi kinerja yang diperoleh mendapatkan hasil terbaik untuk perbaikan kinerja lebih berkualitas.
"Demi terwujudnya prinsip 100-0-100, yaitu 100 persen benar dalam perencanaan, 0 persen kesalahan dan 100 persen benar dalam laporan pertanggungjawaban," tegasnya.
Sementara Kabag Organisasi Setkab Pringsewu Adam Erkhansyah mengatakan, sosialisasi e-SAKIP diikuti 80 peserta yang terdiri dari kasubbag perencanaan dan pejabat fungsional.
BACA JUGA: APBD Lampung Timur 2023 Disahkan, Ini Komposisinya
Kegiatan itu juga dihadiri Asisten Administrasi Umum Hasan Basri, S.E., M.M. dan tim inovasi UAP Zulkifli, S.T., M.Kom. (*)