UMK Lampung Timur 2023 Naik Rp 173 Ribu

Selasa 29-11-2022,19:15 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Alam Islam

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Upah minimum kabupaten (UMK) Lampung Timur 2023 naik Rp 173,566,68 atau 7,9 persen dibanding tahun 2022. Yakni, dari Rp 2.440.486,18, menjadi Rp 2.614.053,56.

Besaran UMK tahun 2023 tersebut disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Lampung Timur yang dipimpin Kadis Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Budiyul Hartono, Selasa 29 November 2022. 

Hadir dalam rapat tersebut, Suharto dari akademisi selaku Wakil Ketua Dewan Pengupahan dan Sekretaris Dewan Pengupahan Lampung Timur Melya Dewi.

Kemudian masing-masing dua orang dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

BACA JUGA: Pendaftaran Calon Rektor Universitas Lampung, Prof. Asep Sukohar Terakhir Kembalikan Berkas

Budiyul Hartono yang juga Ketua Dewan Pengupahan Lampung Timur menjelaskan, kesepakatan besaran UMK tahun 2023 tersebut antara lain berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2022. 

Kemudian didasarkan besaran upah minumum provinsi (UMP). Selain itu, mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, maka Dewan Pengupahan Lampung Timur melalui rapat yang digelar di Sukadana menyepakati bersaran UMK tahun 2023 tersebut. 

Menurut Budiyul Hartono, bila dibanding 2022, maka besaran UMK tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp 173,566,68 atau 7,9 persen. 

BACA JUGA: Fix, UMP Lampung 2023 Ditetapkan Perusahaan Wajib Ikuti

“Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan tersebut akan segera dilaporkan kepada bupati. Kemudian, bupati akan melaporkannya kepada Gubernur Lampung,” terang Budiyul.

Budiyul didampingi Sekretaris Dewan Pengupahan Melya Dewi yang juga menjabat Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Lampung Timur menuturkan, UMK tahun 2023 seluruh kabupaten/kota di Lampung rencananya diumumkan secara serentak pada 7 Desember 2022 mendatang. 

Setelah itu, besaran UMK tahun 2023 yang sudah ditetapkan akan segera disosialisasikan kepada seluruh pengusaha.  

Terpisah, Upah minimum kabupaten (UMK) Tanggamus masih mengacu upah minimum provinsi (UMP). 

BACA JUGA: Bupati Dewi Handajani Tinjau Pasar Murah Bersubsidi di Gunung Alip

Kategori :