UMK Lampung Timur 2023 Naik Rp 173 Ribu

Selasa 29-11-2022,19:15 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Alam Islam

Menurut Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Tanggamus Mu'aiyin Zen, UMK tahun 2023 sebesar Rp 2.633.284, 59. Sama dengan besaran UMP.

"Artinya, besaran UMK Tanggamus tahun 2023 mengacu kepada UMP," kata Mu'aiyin Zen mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanggamus A. Dasmi, dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Selasa 29 November 2022.

Diketahui,hingga saat ini Tanggamus belum memiliki Dewan Pengupahan. Karena itu, penetapan upah minimum kabupaten (UMK) masih mengacu kepada upah minimum provinsi (UMP).

Mu'aiyin Zen menuturkan, sebelumnya telah direncanakan untuk membentuk Dewan Pengupahan. 

BACA JUGA: Yuk! Ramaikan Fun Food Festival dan Nobar FIFA WORLD CUP 2022 di Lapangan Radar Lampung

Namun kerena keterbatasan anggaran akibat pandemi virus Corona, rencana itu sementara tertunda.

"Untuk sementara, UMK kita masih mengacu UMP. Mudah-mudahan ke depan, Dewan Pengupahan dapat dibentuk agar Tanggamus bisa menentukan UMK sendiri," ujarnya. (*)

 

 

 

Kategori :