LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam sebulan, Polres Lampung Timur berhasil menangkap 27 bandit yang terlibat kejahatan C3, yakni Curas, Curat dan Curanmor.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, selama periode November 2022 ini jajarannya berhasil mengungkap 27 kasus Curas, Curat dan Curanmor.
Tersangka yang diamankan sebanyak 27 orang. Rinciannya empat kasus curas dan curanmor masing-masing enam tersangka serta delapan kasus curat dengan sembilan tersangka.
Kemudian, tujuh kasus curas jambret, dua banding ditangkap. Dua kasus pencurian dengan tiga tersangka dan satu laporan palsu.
BACA JUGA: Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti, Paling Banyak Dari Kasus Narkoba
Dari puluhan bandit tersebut, polisi menyita barang bukti lima unit sepeda motor, lima ponsel, 10 gram kalung emas, satu gram liontin dan empat buah KwH meter.
Modus operandi para tersangka jambret antara lain memepet kendaraan korban. Kemudian merampas tas yang berisikan HP dan uang tunai serta barang berharga.
Selanjutnya, modus operandi tersangka curas antara lain, menghadang kemudian menodong dan merampas barang korban.
"Para tersangka dan barang bukti masih kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution dalam ekspose kasus C3, Selasa 29 November 2022.
BACA JUGA: UMK Lampung Timur 2023 Naik Rp 173 Ribu
Dalam ekspose tersebut, AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Wakapolres Kompol Sugandi Satria Nugraha, Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Kasihumas Iptu Holili dan KBO Reskrim Aiptu I Ketut Darmayasa.
Sebelumnya, dalam waktu sepekan, Polres Lampung Timur mengungkap lima kasus C3. Tujuh bandit ditangkap.
AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, ungkap kasus C3 tersebut dilakukan selama satu pekan, 14-19 November 2022.
Rinciannya, tiga kasus curas dengan lima tersangka, satu kasus curanmor dan pemerasan masing-masing satu tersangka.
BACA JUGA: Pendaftaran Calon Rektor Universitas Lampung, Prof. Asep Sukohar Terakhir Kembalikan Berkas