BACA JUGA:Gerak Cepat, Satu Jam Setelah Kejadian, Polsek Pasir Sakti Amankan Pencuri Motor
"Apa yang dilaporkan tidak tepat," ungkapnya.
Diketahui, Polda Lampung digugat praperadilan atas SP3 kasus pemalsuan tanda tangan milik orangtuanya di Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung tepatnya di samping Rumah Makan Barek Solok.
BACA JUGA:Link Live Streaming Jepang vs Spanyol Piala Dunia 2022, La Furia Roja Waspadai Tim Samurai Biru
Praperadilan yang diajukan Farid Firmansyah terkait pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau pembuatan surat palsu.
Kasus itu dilaporkan Farid ke Polda Lampung pada tahun 2019 lalu dan diberhentikan (SP3) oleh Polda Lampung pada tahun 2021 dengan pertimbangan uji laboratorium forensik identik dengan tandatangan. (*)