RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang praperadilan terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas laporan pemohon dengan adanya dugaan pemalsuan tandatangan akte lahan milik orangtuanya di Jalan Soekarno Hatta (Bypass), Bandar Lampung tepatnya di samping Rumah Makan Bareh Solok, kembali bergulir pada Rabu 30 November 2022.
Agenda persidangan terkait pembacaan replik dan duplik, oleh masing-masing pihak. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Farid Firmansyah.
Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Yogi Syaputra mengatakan, pihaknya telah menyerahkan replik langsung ke majelis hakim, dan dianggap dibacakan.
Menurutnya, substansi replik tersebut menanggapi jawaban termohon terkait surat kuasa khusus.
BACA JUGA:Dua Hari tak Terlihat, Kondisi Seorang Lelaki di Pringsewu Sudah Begini
"Kami menyoal poin di surat kuasa tentang adanya hak melakukan pertemuan dengan kejaksaan dan pejabat sipil untuk mediasi, yang dikatakan oleh pihak termohon hal itu masuk ke dalam surat kuasa pidana," ungkapnya.
Pihak pemohon menekankan surat kuasa khusus pihak pemohon tidak menyalahi aturan. Karena sudah sesuai dengan KUHPerdata, dan sudah berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima kuasa.
"Dan tujuan kuasa khusus itu ya tetap ke praperadilan, tetapi masalah itu dilebar-lebarkan," paparnya.
Pihak pemohon, mengoreksi adanya BAP dalam kasus yang dilaporkan oleh kliennya.
BACA JUGA:Pengukuhan Guru Besar Universitas Lampung, Prof. Muhammad Fuad Ajak Lawan Korupsi lewat Sastra
Menurutnya, proses pemanggila pemohon tidak ada, namun mengapa bisa muncul dalam BAP.
"Nah itu yang kami pertanyakan, kami juga dalam persidangan menyerahkan copy bukti, salah satunya ada yang tidak terbaca sidik jarinya, dan tidak ada tanda tangannya, kami meragukan bukti itu," paparnya.
BACA JUGA:Link Live Streaming Kroasia vs Belgia Piala Dunia 2022, Laga Sengit Grup F Perebutan Tiket 16 Besar
Sedangkan pihak termohon yang diwakili tim Bidkum Polda Lampung Yulizar Fahrurozi mengatakan pihaknya tetap terhadap jawaban, setelah pihak penggugat mengajukan replik.
Yulizar mengatakan Polda Lampung juga telah menyertakan bukti tertulis. Yakni bukti berupa dokumen, mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga perkara ini dihentikan proses penyelidikan.