Kadin Siap Muprov, Begini Syarat Calon Ketua

Kamis 01-12-2022,15:50 WIB
Reporter : Rima Mareta
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kamar Dagang Industri (Kadin) Provinsi Lampung siap menggelar Musyawarah Provinsi (Muprov) VII pada 23 Desember mendatang. Ini syarat sebagai calon ketua yang baru.

Hal ini disampaikan Romi Junanto Utama, selaku Ketua SC Muprov VII Kadin Lampung mengatakan gelaran Muprov ini berdasarkan Surat Keputusan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Nomor : Skep/058/DP/ VIII/2018 Tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pedoman Penyelenggaran Musyawarah Provinsi Kamar Dagang.

Di mana, Muprov Kadin Provinsi Lampung tahun 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2022.

"Dalam Muprov ini ada pemilihan calon ketua umum Kadin Lampung, ada namun ada beberapa syaratnya," kata Romi, Kamis 1 Desember 2022.

BACA JUGA:DPRD Lampung Barat Ajukan Tiga Nama Calon Penjabat Bupati

Pertama ialah Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP Provinsi Lampung. Menyerahkan Surat Permohonan menjadi calon Ketua KADIN Provinsi Lampung dan disampaikan ke Panitia Pelaksanaan Muprov melalui SC dan menyerahkan daftar Riwayat Hidup bermaterai.

"Menjadi Direktur atau Pengurus Perusahaan yang terdaftar di dalam Anggota Kadin minimal tiga tahun berturut-turut yang masih berlaku sampai dengan Tahun 2022," tambah Romi.

Kemudian menyerahkan Pas Photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak tiga lembar; Memiliki pengalaman menjadi pengurus KADIN atau asosiasi dan himpunan tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan atau dokumen kepengurusan.

"Menyampaikan visi misi tertulis dan disampaikan dalam forum Muprov Kadin Provinsi Lampung. Kemudian ada biaya partisipasi Calon Ketua Umum KADIN Provinsi Lampung sebesar Rp750 juta yang diserahkan dalam bentuk tunai bersamaan dengan penyerahan dokumen lainnya dan tidak bisa menyusul atau dalam bentuk cek," katanya.

BACA JUGA:Pengacara Andi Desfiandi Tegaskan Zulhas Tidak Pernah Beri Uang

Namun, terkait uang partisipasi, apabila calon Ketua Umum mengundurkan diri di tengah proses pencalonan, maka uang pendaftarantidak bisa dikembalikan lagi.

Kemudian bersedia menanda tangani Fakta Integritas yang telah disiapkan oleh Panitia.

"Pendaftaran terakhir calon Ketua Umum Kadin Provinsi Lampung pada 7 hari kalender sebelum pelaksanaan Muprov Kadin tahun 2022, selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB," tandasnya. (*)

Kategori :