TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Tanggamus membuat gebrakan baru dengan meresmikan ruangan Restorative Justice (RJ), khusus penyelesaian tindak pidana ringan tanpa melalui proses persidangan.
Seksi Humas Polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, peresmian ditandai dengan penandatangan prasasti, sekaligus pemotongan pita tanda dioperasionalkannya ruangan RJ yang berada di gedung Endra Dharmalaksana.
Peresmian dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Ali Muhaidori, pejabat utama dan kapolsek jajaran.
Usai dibukanya ruangan, Kapolres Tanggamus juga mendengarkan pemaparan Kanit III/Tipidkor Satreskrim Ipda Alifan Almasruri, dilanjutkan syukuran doa bersama peresmian.
BACA JUGA: Jelang AMJ, Bupati Winarti Mutasi Puluhan Pejabat, Ini Nama-namanya
Dalam kesempatan itu, AKBP Satya Widhy Widharyadi juga memberikan arahan dan mengatakan bahwa ruang restorative justice dapat digunakan menjadi ruang gelar perkara bagi Satreskrim, Satresnarkoba maupun Satlantas.
“Di ruangan ini telah disiapkan fasilitas meja dan tempat duduk yang telah disesuaikan. Baik untuk restorative justice maupun gelar perkara, sehingga dapat digunakan sebagaimana mestinya,” kata AKBP Satya Widhy Widharyadi dalam arahannya.
Diketahui, restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan selama ini sudah dilaksanakan oleh Polres Tanggamus terkait perkara-perkara ringan.
Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
BACA JUGA: Soal Insentif Guru Honor Bandar Lampung, BPKAD Sebut Sudah Dianggarkan, Tapi Dari Disdikbud...
Hal ini bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Dalam pasal 364, pasal 373, pasal 379, pasal 384, pasal 407, dan pasal 482 KUHP, konsep restorative justice bisa diterapkan pada kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp2,5 juta.
Selain itu, restorative justice dapat digunakan terhadap anak atau perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana, hingga pecandu atau penyalahgunaan narkotika.
Di dalam restorative justice terdapat prinsip dasar yang merupakan pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku yang melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan lain. (*)