RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jejaring Pendidikan mendatangi sembulan sekolah dan madrasah di Lampung dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) pilot project atas implementasi pendidikan antikorupsi (PAK) jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Kegiatan berlangsung selama tiga hari, mulai 28 hingga 30 November 2022. Sekolah dan madrasah tersebut sejak Juni 2022 telah mengikuti serangkaian kegiatan intervensi penguatan PAK dari KPK seperti workshop peningkatan kapasitas dengan berbagai materi terkait antikorupsi hingga penyusunan modul ajar integritas berbasis project.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha turut mengikuti proses wawancara secara langsung di 2 sekolah dan 2 madrasah.
Beliau menyampaikan bahwa Sekolah yang menjadi percontohan implementasi PAK ibarat laboratorium yang menjadi tempat menguji desain pendidikan antikorupsi.
BACA JUGA:1.256 Istri di Bandar Lampung Gugat Cerai Suami, Mayoritas Gegara Judi Online!
“Diharapkan nantinya dapat dihasilkan desain PAK yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan sekolah dan madrasah,” ujar Aida.
Untuk mengukur ketercapaian intervensi proyek terhadap implementasi PAK di sekolah/madrasah percontohan tersebut maka KPK melakukan monev dengan mewawancarai Kepala Sekolah/Madarasah, Perwakilan Guru dan Siswa dari kesembilan sekolah/madrasah percontohan yang tersebar di berbagai Kabupaten dan kota di wilayah Lampung tersebut.
Di Kabupaten Lampung Selatan terdapat 2 sekolah dan 1 madrasah percontohan, yaitu SDN 2 Merak Belantung, SMKN 1 Kalianda dan MAN 1 Lampung Selatan.
Di Kabupaten Lampung Tengah terdapat TK Gunung Sugih dan RA Jauharotul Mualimin, sedangkan di Kota Bandar Lampung ada 2 sekolah dan 2 madrasah yaitu, MIN 6 Bandar Lampung, MTSN 2 Bandar Lampung, SMPN 14 Bandar Lampung, dan SMAN 5 Bandar Lampung.
BACA JUGA:Dibuka Hari Ini, Yuk Kunjungi Nobar Fifa World Cup Qatar dan Fun Food Festival Radar Lampung
Ketua Satgas Pemberdayaan Jejaring Pendidikan KPK Jermia Djati juga menambahkan bahwa monev ini bukan untuk menilai integritas sekolah atau madrasah yang menjadi percontohan tetapi untuk mengevaluasi program pilot project yang diinisiasi KPK.
“Apakah sekolah merasakan manfaat dari program ini, apa kekurangannya dan kami mengharapkan masukan untuk KPK agar program ini kedepannya bisa lebih baik lagi,” ujar Jermia.
Empat Indikator yang digunakan untuk mengukur capaian program pilot project adalah ketersediaan sarana dan perangkat untuk implementasi PAK di satuan pendidikan (satdik), ketersediaan kebijakan dan regulasi yang mendukung implementasi PAK, pelaksanaan program PAK oleh satdik, dan perubahan pengetahuan dan perilaku antikorupsi di satdik percontohan. Indikator-indikator ini kemudian dituangkan dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan wawancara.
Salah satu Guru yang diwawancara, Nur Fatonah dari Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6 Bandar Lampung mengatakan tantangan yang Ia hadapi saat mengimplementasikan PAK di sekolah bukan hanya dalam pembelajaran kepada siswa tetapi juga pada orang tua siswa yang kerap memberikan hadiah pada Guru padahal hadiah tersebut adalah bentuk gratifikasi yang berpotensi mempengaruhi objektivitas Guru dalam menilai peserta didiknya.