UMK Metro Diusulkan Sebesar Rp 2.642.290,50

Jumat 02-12-2022,20:30 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Anggri Sastriadi

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota Metro menetapkan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp 2.642.290,50. Angka tersebut diusulkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro bersama dewan pengupahan kota Metro.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Metro, Melly D Jayasinga menjelaskan, penetapan UMK yang dilakukan bersama dewan pengupahan fokus pada data perekonomian dan ketenagakerjaan yang berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Metro. 

“Hal itu tertulis dalam Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor: B-M/360/HI.01.00/ XI/2022 Tanggal 11 November 2022. Terpaut penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan UMK Tahun 2023," ujarnya.

Dia menerangkan, dalam penetapan UMK tersebut juga menggunakan formula khusus, sehingga didapat angka UMK Metro tahun 2023 sebesar Rp 2.642.290,50. 

BACA JUGA:Simak! Ini Pesan Bupati Lampung Timur untuk Pengawas dan Kepala Sekolah

"UMK Kota Metro tahun 2023 nanti mengalami kenaikan sebesar Rp 182.973,21 atau 7,4 persen dibandingkan UMK Metro Tahun 2022,“ katanya.

Menurutnya, kenaikan UMK pun telah disepakati oleh seluruh pihak. Sehingga, diusulkannya UMK Kota Metro sebesar Rp 2.642.290,50.

“Jadi perhitungan UMK ini, Dewan Pengupahan Kota Metro menggunakan formula perhitungan Upah Minimum, sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," tandasnya.

Melly menambahkan, dengan selesainya perhitungan UMK tersebut, pihaknya bersama dewan pengupahan telah memberikan saran, pertimbangan dan rekomendasi kepada Walikota Metro agar dapat mengusulkan kepada Gubernur Lampung.

BACA JUGA:Pembangunan RSPTN Universitas Lampung Ditarget Selesai 2024

“Agar UMK Kota Metro dapat ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung,” pungkasnya. (*)

 

 

Kategori :