PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satreskrim Polres Pesawaran mengamankan dua orang yang diduga terkait illegal mining (pengolahan gelundung emas) di Desa Mulyo Sari, Kecamatan Way Ratai.
Hal itu buntut dari peristiwa penganiayaan salah seorang wartawan media online saat hendak meliput di lokasi kejadian, Senin 5 Desember 2022
"Jadi laporan polisi yang kami terima tentang penganiayaan,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin, Rabu 7 Desember 2022.
Selain menangkap J dan A, dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sebilah golok.
AKP Supriyanto Husin menuturkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap motif dan penyebab kejadian tersebut.
Di mana, penganiayaan terhadap wartawan yang mengaku dari media Ampera News tersebut disebabkan adanya kegiatan pengolahan dari ilegal mining.
"Kita lakukan olah TKP dengan sasaran tempat pengolahan illegal mining. Lagi proses pendalaman terkait proses pengolahan illegal mining itu,” sebut dia.
AKP Supriyanto Husin menuturkan, J dan A masih sebatas saksi. Namun jika dalam pemeriksaan tidak terbukti terlibat penganiayaan, keduanya akan dipulangkan.
Namun, kaitan dengan illegal mining masih tetap berjalan. Penetapan tersangka tergantung hasil pemeriksaan.
Selain itu, lanjut Supriyanto Husin, pihaknya juga akan mengkoordinasikan dengan lembaga profesi jurnalis untuk menelisik keabsahan korban apakah seorang jurnalis atau bukan
"Nanti kita akan cek apakah korban ini benar seorang jurnalis. Nah, kita imbau agar pelaku penganiayaan segera menyerahkan diri. Kalau nanti ada pertemuan atau mediasi secara kekeluargaan antara kedua belah pihak kami persilahkan," tegasnya.
Terpisah Kepala Desa Mulyo Sari Saipudin mengatakan, dirinya turut mendampingi Kasatreskrim Polres Pesawaran saat olah TKP.
Dirinya mengakui bahwa pengolahan gelundung emas di desanya tidak pernah berizin.
Desa Mulyo Sari hanya menjadi lokasi pengolahan illegal mining. Sedangkan pengelolanya bukan berasal dari wilayah itu.
"Sudah dua tahun ini beroperasi. Bukan warga kita pelakunya. Hanya tanahnya milik warga Mulyo Sari yang dikontrakkan. Itu illegal semua,” kata Saipudin.